MANAJEMEN
DANA PENSIUN
Makalah
Disusun Guna
Memenuhi Tugas
Mata Kuliah:
Bank dan Lembaga Keuangan
Dosen
Pembimbing: Siti Amaroh SE., M.Si.
Disusun oleh :
Umul Hasanah 212181
Achmad Zaidun 212182
Yosy Ratna Sari 212183
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARIAH / EKONOMI ISLAM
TAHUN 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
MAsalah
Diera tahun
70-an sampai tahun80-an, masyarakat Indonesia berlomba-lomba masuk pegawai
negeri dengan tujuan untuk memperoleh pensiun dimasa tuanya. Pensiun merupakan
dambaan untuk memperoleh penghasilan setelah berakhir masa kerja seseorang dan
masa itu masyarakat masih berfikir bahwa pada masa usia menjelang pensiun
adalah masa yang tidak produktif lagi. Oleh karena itu tidak mengherankan jika
pilihan utama mereka terjun kedunia kerja adalah pegawai negeri, karena pegawai
negerilah pada saat itu memberikan kepastian adanya pensiun.
Jika pada era
70-an sampai tahun 80-an belum banyak perusahaan yang menyediakan dana pensiun
bagi karyawanya, maka diera tahun 90 menjadi sebaliknya. Apalagi setelah
keluarnya UU Nomor 11 Tahun 1992 yang mengatur tentang dana pensiun. Hampir
seluruh perusahaan dewasa ini telah menyelenggarakan dana pensiun bagi
karyawanya, baik yang dikelola sendiri atau lewat lembaga lain.
Berkembangnya
jasa pensiun dewasa ini telah menarik beberapa lembaga untuk mendirikan dana pensiun.
Hal ini disebabkan pengelolaan dana pensiun ini jika dilihat dari kaca mata
bisnis sangat menguntungkan. Dapat dibayangkan keuntungan yang akan diperoleh
dari iuran yang diperoleh tanpa bunga yang kemudian diinvestasikankembali dalam
bentuk berbagai bidang investasi.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dana pensiun ?
2. Apa saja jenis-jenis pensiun ?
3. Apa hak dan kewajiban peserta dana pensiun ?
4. Apa hak dan kewajiban perusahaan dana pensiun
?
5. Bagaimana program iuran pasti dan program
pensiun manfaat pasti dan cara penghitunganya ?
6. Bagaimana manfaat program dana pensiun bagi
lembaga atau perusahaan dan bagi para
peserta dana pensiun ?
7. Apa saja contoh perusahaan dana pensiun ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Dana
Pensiun
Dana pensiun
adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun
dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan
perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan dalam hal ini biasanya diberikan
dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari peraturan yang ditetapkan.[1]
Sedangkan
menurut UU Nomor 11 tahun 1992 Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola
dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
Definisi tersebut meberikan pengertian bahwa dana pensiun merupakan suatu
lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan
kesejahteraan kepada karyawan pada suatu perusahaan terutama yang telah pensiun..[2]
Dana pensiun
dibiayai oleh konstribusi (iuran) dari
pemberi kerja atau dan/ atau karyawan. Pada dasarnya uang pensiun adalah
satu bentuk balas jasa dari pemberi kerja yang tidak dikenakan pajak sampai
uang tersebut ditarek. Dana-dana pensiun juga berfungsi untuk menahan para
karyawan agar tidak berhenti bekerja, karena biasanya karyawan akan kehilangan
uang pensiun, paling tidak sejumlah konstribusi yang terakumulasikan dari karyawan
tersebut.[3]
B. Jenis-Jenis
Pensiun
Secara umum
jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun
antara lain:
1. Pensiun Normal
Yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan
yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang ditetapkan perusahaan.
2. Pensiun Dipercepat
Yaitu pensiun ini diberikan untuk kondisi
tertentu.
3. Pensiun Ditunda
Yaitu pensiun yang diberikan kepada para
karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memenuhi untuk
pensiun. Dalam hal tersebut karyawan yang mengajukan tetap keluar dan pensiunya
baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai.
4. Pensiun Cacat
Yaitu pensiun yang diberikan apabila peserta
mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi dipekerjakan.[4]
C. Hak dan
Kewajiban Peserta Dana Pensiun
Sebagaimana
ditetapkan oleh UU Nomor 11 Tahun 1969 tantang pemberian pensiun Pegawai negeri
dan Janda/Duda Pegawai Negeri, program pensiun diberikan sebagai jaminan hari
tua dan sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdian pegawai negeri selama
bertahun-tahun.
Penerima pensiun
dapat dikelompokan menjadi:
1. Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil (Pusat
dan Daerah)
2. Penerima pensiun anggota ABRI
3. Penerima pensiun Pejabat Negara
4. Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan/KNIP
5. PenerimaTunjangan Veteran
6. Penerima Uang Tunggu Pegawai Negeri Sipil.[5]
Hak Peserta:
a.
Mendapatkan manfaat pensiun Normal atau
Dipercepat atau Ditunda atau Cacat. Peserta Meninggal dunia, manfaat
pensiun dibayarkan kepada Janda/Duda atau anak .
b.
Mendapatkan keterangan tentang
pengelolaan dana pada Dana Pensiun yang dilakukan oleh Pengurus.
c.
Memberikan saran dan pendapat tentang
pengelolaan dana pada Dana Pensiun yang dilakukan oleh Pengurus.[6]
d.
Manfaat pansiun bagi janda/duda
dibayar seumur hidup.
e.
Dalam hal tidak ada janda/duda yang
sah, janda /duda yang meninggal dunia atau janda/duda kawin lagi, manfaat
pansiun dibayarkan kepada anak.
f.
Manfaat pansiun kepada anak wajib
dibayarkansampai anak tersebutmencapai usia sekurang-kurangnya 21 tahun.[7]
Kewajiban peserta
a.
Membayar iuran yang merupakan beban
sendiri.
b.
Memberikan keterangan dan data yang
diperlukan oleh Dana Pensiun.
c.
Melaporkan perubahan susunan data
keluarga, baik karena pernikahan, perceraian, perujukan, kematian, kelahiran
dan pindah alamat dalam waktu 30 hari setelah terjadinya perubahan.
d.
Mendaftarkan Pihak Yang Ditunjuk dan
perubahan Pihak Yang Ditunjuk (Bagi Peserta yang berstatus bujangan dan tidak
mempunyai anak) dalam waktu 30 hari setelah penunjukan.
e.
Memenuhi ketentuan-ketentuan yang
berlaku didalam Peraturan Dana Pensiun.[8]
D.
Hak dan
Kewajiban Perusahaan Dana Pensiun
Kewajiban
Perusahaan Dana Pansiun
1.
Membuat
pernyataan tertulis mengenai kesediaannya untuk membiayai penyelenggaraan
Dana Pensiun & bertanggung jawab atas kecukupan dana untuk memenuhi
kewajibannya membayar manfaat pensiun.
|
2.
Membayar
iuran, baik iuran normal maupun iuran tambahan
|
3.
Memungut
iuran peserta dan menyetorkannya ke Dana Pensiun (apabila peserta mengiur)
|
4.
Memperlihatkan
buku, catatan, dokumen serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam
rangka pemeriksaan langsung oleh Menkeu
Hak Perusahaan Dana Pansiun
1. Mendapatkan laporan dari Pengurus mengenai perkembangan
fortopolio investasi dan hasilnya.
2. Menerima pertanggung jawaban dari Pengurus mengenai
pengelolaan Dana Pansiun.
3. Mendapat laporan dari dewan pengawas mengenai hasil
pengawasanya atas pengawasanya terhadap dana pansiun.[9]
|
Program Pensiun Manfaat Pasti dan Program
Pensiun Iuran Pasti dan Cara Penghitunganya.
Pada saat akan menerima
pensiun, biasanya perusahaan dapat menawarkan 2 macam sistem pembayaran pada
karyawannya. Pembayaran ini di tujukan sesuai dengan kepentingan perusahaan dan
karyawaan itu sendiri.
Ada 2 pembayaran
uang pansiun yang bisa dilakukan oleh perusahaan, yaitu;
1.
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Merupakan program pensiun yang besarnya manfaat pensiun
ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Seluruh iuran merupakan beban karyawan
yang dipotong dari gajinya. Pembayaran pensiun sekaligus dilakukan oleh
perusahaan dengan pertimbangan antara lain bahwa,
a.
Perusahaan tidak mau pusing dengan karyawan yang sudah pensiun.
b.
Untuk memberikan kesempatan kepada pensiunan agar dapat mengusahakan uang pensiun yang
diperolehnya untuk berusaha, karena biasanyamenerima pensiun sekaligus uangnya
dalam jumlah besar.
c.
Karena permintaan pensiun itu sendiri.
Perhitungan dengan
mengunakan Rumus Sekaligus bagi PPMP sebagai berikut:
MP =FPd x MK x PDP
Dimana
MP = Manfaat pensiun
FPd
= Faktor penghargaan dalam decimal
MK
= Masa kerja
PDP
= Penghasilan dasar pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan
terakhir.
Dalam hal manfaat pensiun dihitung dengan mengunakan
Rumus Bulanan besar faktor penghargaan pertaun masa kerja tidak boleh melebihi
2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
Sedanngkan perhitungan dengan Rumus Bulanan bagi PPMP
sebagai berikut:
MP = FPe x MK x PDP
Dimana
MP
= Manfaat pensiun
FPe
= Faktor penghargaan dalam presentase (persen)
MK
= Masa kerja
PDP
= Penghasilan dasar pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan
terakhir.
Dalam hal manfaat pensiun dihitung dengan mengunakan Rumus
Bulanan besar faktor penghargaan pertaun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5%
dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
2.
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Besarnya manfaat pensiun tergantung dari hasil
pengembangan kekayaan dana pensiun. Iuran pensiun ditanggung bersama oleh
karyawan dan perusahaan pemberi kerja.
Penghitungan menggunakan Rumus Sekaligus bagi PPIP adalah
sebagai berikut:
IP = 3 x FPd x PDP
Dimana
IP = Iuran pasti
FPd = Faktor penghargaan
pertahun dalam decimal
PDP = Penghasilan dasar pensiun
pertahun
Sedangkan perhitungan dengan
Rumus Bulanan adalah:
IP = 3 x FPe x PDP
Dimana
IP = Iuran pasti
FPd = Faktor penghargaan
pertahun dalam presentase (%)
PDP = Penghasilan dasar pensiun
pertahun.[10]
F.
Manfaat Program Dana Pensiun Bagi Lembaga atau
Perusahaan dan Bagi Para Peserta Dana
Pensiun
1.
Bagi Peserta :
a.
Jaminan kesinambungan penghasilan
b.
Disiplin menabung
c.
Fasilitas pajak
2.
Bagi Masyarakat :
a.
Mengurangi ketergantungan kelompok
masyarakat tertentu pada kelompok yang lain
b.
Lebih mandiri
3.
Bagi Pemberi Kerja :
a.
Mempertahankan pekerja yang berkualitas
b.
Faktor
keunggulan dalam mendapatkan pekerja berkualitas
c.
Mengurangi kesan “membuang” pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja Membantu pembentukan citra positif
d.
Membantu pengelolaan biaya pegawai
e.
Fasilitas pajak untuk
pembiayaan pegawai
f.
Membentuk iklim kerja yang
kondusif untuk peningkatan produktivitas dan keuntungan[11]
G.
Contoh-Contoh Perusahaan Dana Pensiun
1. International Medical Insurance[12]
2. PT. Taspen[13]
3. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Sinarmas
4. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Maspion
5. Dana Pensiun Lembaga Keuangan John Hancock Indonesia[14]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dana pensiun adalah hak seseorang untuk
memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia
pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah
ditetapkan. Sedangkan menurut UU Nomor 11 tahun 1992 Dana pensiun adalah badan
hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun
bagi pesertanya.Secara umum jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang
akan menghadapi pensiun antara lain:
1. Pensiun Normal
2. Pensiun Dipercepat
3. Pensiun Ditunda
4. Pensiun Cacat
Pada saat akan menerima pansiun, biasanya
peusahaan dapat menawarkan dua macam sistem pembayaran kepada karyawanya,
yaitu:
1. Program pansiun manfaat pasti (PPMP)
2. Program pansiun iuaran pasti(PPIP)
Pembayaran pansiun dapat dilakukan dengan dua
rumus yang tersedia yaitu Rumus Pasti dan Rumus Bulanan. Manfaat dana pansiun dapat dirasakan oleh perusahaan pendiri,
peserta maupun pemberi kerja.
Contoh-Contoh Perusahaan Dana Pensiun antara lain;International Medical Insurance, PT. Taspen, Dana Pensiun Lembaga Keuangan Sinarmas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Maspion, Dana Pensiun Lembaga Keuangan John Hancock Indonesia,
dsb.
Daftar Pustaka
Kasmir,SE., MM., manajemen perbankan, Jakarta: PT. Raja Grafindo,
2001
Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, Bank
dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, Jakarta: Salemba Empat, 2006
Frank J. Fabozzi, Franco Modigliani dan
Michael G. Ferri, Pasar dan Lembaga Keuangan Edisi 1, Jakarta: Salemba
Empat, 1999
Subagyo dkk, BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
LAINYA, Cetakan I, YOGYAKARTA:Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
YKPM, 1997
[1]Kasmir,SE., MM., manajemen perbankan, Jakarta: PT. Raja Grafindo,
2001, hal.307
[2] Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain
Edisi 2, Jakarta: Salemba Empat, 2006, hal. 268
[3] Frank J. Fabozzi, Franco Modigliani dan Michael G. Ferri, Pasar dan
Lembaga Keuangan Edisi 1, Jakarta: Salemba Empat, 1999, hal. 162-163
[5]Subagyo dkk, BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINYA, Cetakan I, YOGYAKARTA:Bagian
Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPM, 1997, hal. 175
[7] http://anisetyaningsih.blogspot.com/2012/10/dana-pansiun,html
diakses Tgl. 1 November 2013
[9] http://ikhsanalqadr.blogspot.com/2012/12/dana-pensiun.html
diakses Tgl. 27 Oktober 2013
[13]Subagyo dkk, BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINYA, Cetakan I, YOGYAKARTA:Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPM, 1997, hal. 175
BalasHapusThanks infonya. Oiya ngomongin dana pensiun, tau nggak sih temen-temen kalo ternyata tuh ada cara mudah untuk mempersiapkan dana hari tua tersebut. Mau tau caranya? Yuk cek selengkapnya di sini: Persiapkan dana pensiun sedini mungkin