Kamis, 05 Desember 2013

MANAJEMEN DANA PENSIUN


MANAJEMEN DANA PENSIUN

Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Bank dan Lembaga Keuangan
Dosen Pembimbing: Siti Amaroh SE., M.Si.




Disusun oleh :
Umul Hasanah                        212181
Achmad Zaidun          212182
Yosy Ratna Sari          212183

 SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS

JURUSAN SYARIAH / EKONOMI ISLAM
TAHUN 2013


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang MAsalah
Diera tahun 70-an sampai tahun80-an, masyarakat Indonesia berlomba-lomba masuk pegawai negeri dengan tujuan untuk memperoleh pensiun dimasa tuanya. Pensiun merupakan dambaan untuk memperoleh penghasilan setelah berakhir masa kerja seseorang dan masa itu masyarakat masih berfikir bahwa pada masa usia menjelang pensiun adalah masa yang tidak produktif lagi. Oleh karena itu tidak mengherankan jika pilihan utama mereka terjun kedunia kerja adalah pegawai negeri, karena pegawai negerilah pada saat itu memberikan kepastian adanya pensiun.
Jika pada era 70-an sampai tahun 80-an belum banyak perusahaan yang menyediakan dana pensiun bagi karyawanya, maka diera tahun 90 menjadi sebaliknya. Apalagi setelah keluarnya UU Nomor 11 Tahun 1992 yang mengatur tentang dana pensiun. Hampir seluruh perusahaan dewasa ini telah menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawanya, baik yang dikelola sendiri atau lewat lembaga lain.
Berkembangnya jasa pensiun dewasa ini telah menarik beberapa lembaga untuk mendirikan dana pensiun. Hal ini disebabkan pengelolaan dana pensiun ini jika dilihat dari kaca mata bisnis sangat menguntungkan. Dapat dibayangkan keuntungan yang akan diperoleh dari iuran yang diperoleh tanpa bunga yang kemudian diinvestasikankembali dalam bentuk berbagai bidang investasi.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dana pensiun ?
2.      Apa saja jenis-jenis pensiun ?
3.      Apa hak dan kewajiban peserta dana pensiun ?
4.      Apa hak dan kewajiban perusahaan dana pensiun ?
5.      Bagaimana program iuran pasti dan program pensiun manfaat pasti dan cara penghitunganya ?
6.      Bagaimana manfaat program dana pensiun bagi lembaga atau perusahaan  dan bagi para peserta dana pensiun ?
7.      Apa saja contoh perusahaan dana pensiun ?


                                                               BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan dalam hal ini biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari peraturan yang ditetapkan.[1]
Sedangkan menurut UU Nomor 11 tahun 1992 Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya. Definisi tersebut meberikan pengertian bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan pada suatu perusahaan terutama yang telah pensiun..[2]
Dana pensiun dibiayai oleh konstribusi (iuran) dari  pemberi kerja atau dan/ atau karyawan. Pada dasarnya uang pensiun adalah satu bentuk balas jasa dari pemberi kerja yang tidak dikenakan pajak sampai uang tersebut ditarek. Dana-dana pensiun juga berfungsi untuk menahan para karyawan agar tidak berhenti bekerja, karena biasanya karyawan akan kehilangan uang pensiun, paling tidak sejumlah konstribusi yang terakumulasikan dari karyawan tersebut.[3]
B.     Jenis-Jenis Pensiun
Secara umum jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun antara lain:
1.      Pensiun Normal
Yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang ditetapkan perusahaan.
2.      Pensiun Dipercepat
Yaitu pensiun ini diberikan untuk kondisi tertentu.
3.      Pensiun Ditunda
Yaitu pensiun yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memenuhi untuk pensiun. Dalam hal tersebut karyawan yang mengajukan tetap keluar dan pensiunya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai.
4.      Pensiun Cacat
Yaitu pensiun yang diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi dipekerjakan.[4]

C.    Hak dan Kewajiban Peserta Dana Pensiun
Sebagaimana ditetapkan oleh UU Nomor 11 Tahun 1969 tantang pemberian pensiun Pegawai negeri dan Janda/Duda Pegawai Negeri, program pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdian pegawai negeri selama bertahun-tahun.
Penerima pensiun dapat dikelompokan menjadi:
1.      Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil (Pusat dan Daerah)
2.      Penerima pensiun anggota ABRI
3.      Penerima pensiun Pejabat Negara
4.      Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan/KNIP
5.      PenerimaTunjangan Veteran
6.      Penerima Uang Tunggu Pegawai Negeri Sipil.[5]

Hak Peserta:
a.       Mendapatkan manfaat pensiun Normal atau Dipercepat  atau  Ditunda atau Cacat. Peserta Meninggal dunia, manfaat pensiun dibayarkan kepada Janda/Duda atau anak .
b.      Mendapatkan keterangan tentang pengelolaan dana pada Dana Pensiun yang dilakukan oleh Pengurus.
c.       Memberikan saran dan pendapat tentang pengelolaan dana pada Dana Pensiun yang dilakukan oleh Pengurus.[6]
d.      Manfaat pansiun bagi janda/duda dibayar seumur hidup.
e.       Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah, janda /duda yang meninggal dunia atau janda/duda kawin lagi, manfaat pansiun dibayarkan kepada anak.
f.       Manfaat pansiun kepada anak wajib dibayarkansampai anak tersebutmencapai usia sekurang-kurangnya 21 tahun.[7]

Kewajiban peserta
a.       Membayar iuran yang merupakan beban sendiri.
b.      Memberikan keterangan dan data yang diperlukan oleh Dana Pensiun.
c.       Melaporkan perubahan susunan data keluarga, baik karena pernikahan, perceraian, perujukan, kematian, kelahiran dan pindah alamat dalam waktu 30 hari setelah terjadinya perubahan.
d.      Mendaftarkan Pihak Yang Ditunjuk dan perubahan Pihak Yang Ditunjuk (Bagi Peserta yang berstatus bujangan dan tidak mempunyai anak) dalam waktu 30 hari setelah penunjukan.
e.       Memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku didalam Peraturan Dana Pensiun.[8]
D.    Hak dan Kewajiban Perusahaan Dana Pensiun
Kewajiban Perusahaan Dana Pansiun
1.      Membuat pernyataan tertulis mengenai kesediaannya untuk membiayai penyelenggaraan Dana Pensiun & bertanggung jawab atas kecukupan dana untuk memenuhi kewajibannya membayar manfaat pensiun.
2.      Membayar iuran, baik iuran normal maupun iuran tambahan
3.      Memungut iuran peserta dan menyetorkannya ke Dana Pensiun (apabila peserta mengiur)
4.      Memperlihatkan buku, catatan, dokumen serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan langsung oleh Menkeu

Hak Perusahaan Dana Pansiun
1.      Mendapatkan laporan dari Pengurus mengenai perkembangan fortopolio investasi dan hasilnya.
2.      Menerima pertanggung jawaban dari Pengurus mengenai pengelolaan Dana Pansiun.
3.      Mendapat laporan dari dewan pengawas mengenai hasil pengawasanya atas pengawasanya terhadap dana pansiun.[9]















    Program Pensiun Manfaat Pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti dan Cara Penghitunganya.

Pada saat akan menerima pensiun, biasanya perusahaan dapat menawarkan 2 macam sistem pembayaran pada karyawannya. Pembayaran ini di tujukan sesuai dengan kepentingan perusahaan dan karyawaan itu sendiri.
Ada 2 pembayaran uang pansiun yang bisa dilakukan oleh perusahaan, yaitu;
1.      Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Merupakan program pensiun yang besarnya manfaat pensiun ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Seluruh iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya. Pembayaran pensiun sekaligus dilakukan oleh perusahaan dengan pertimbangan antara lain bahwa,
a.       Perusahaan tidak mau pusing dengan karyawan yang sudah pensiun.
b.      Untuk memberikan kesempatan kepada pensiunan  agar dapat mengusahakan uang pensiun yang diperolehnya untuk berusaha, karena biasanyamenerima pensiun sekaligus uangnya dalam jumlah besar.
c.       Karena permintaan pensiun itu sendiri.
Perhitungan dengan mengunakan Rumus Sekaligus bagi PPMP sebagai berikut:
MP =FPd x MK x PDP

Dimana
MP  = Manfaat pensiun
FPd = Faktor penghargaan dalam decimal
MK = Masa kerja
PDP = Penghasilan dasar pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
Dalam hal manfaat pensiun dihitung dengan mengunakan Rumus Bulanan besar faktor penghargaan pertaun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
Sedanngkan perhitungan dengan Rumus Bulanan bagi PPMP sebagai berikut:
MP = FPe x MK x PDP

Dimana
MP = Manfaat pensiun
FPe = Faktor penghargaan dalam presentase (persen)
MK = Masa kerja
PDP = Penghasilan dasar pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
Dalam hal manfaat pensiun dihitung dengan mengunakan Rumus Bulanan besar faktor penghargaan pertaun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.

2.      Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Besarnya manfaat pensiun tergantung dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun. Iuran pensiun ditanggung bersama oleh karyawan  dan perusahaan pemberi kerja.
Penghitungan menggunakan Rumus Sekaligus bagi PPIP adalah sebagai berikut:
IP = 3 x FPd x PDP

Dimana
IP = Iuran pasti
FPd = Faktor penghargaan pertahun dalam decimal
PDP = Penghasilan dasar pensiun pertahun

Sedangkan perhitungan dengan Rumus Bulanan adalah:
IP = 3 x FPe x PDP

Dimana
IP = Iuran pasti
FPd = Faktor penghargaan pertahun dalam presentase (%)
PDP = Penghasilan dasar pensiun pertahun.[10]

F.     Manfaat Program Dana Pensiun Bagi Lembaga atau Perusahaan  dan Bagi Para Peserta Dana Pensiun
1.      Bagi Peserta :
a.        Jaminan kesinambungan penghasilan
b.       Disiplin menabung
c.        Fasilitas pajak

2.      Bagi Masyarakat :
a.         Mengurangi ketergantungan kelompok masyarakat tertentu pada kelompok yang lain
b.        Lebih mandiri

3.      Bagi Pemberi Kerja :
a.          Mempertahankan pekerja yang berkualitas
b.         Faktor keunggulan dalam mendapatkan pekerja berkualitas
c.          Mengurangi kesan “membuang” pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja Membantu pembentukan citra positif
d.         Membantu pengelolaan biaya pegawai
e.         Fasilitas pajak untuk pembiayaan pegawai
f.         Membentuk iklim kerja yang kondusif untuk peningkatan produktivitas dan keuntungan[11]
G.    Contoh-Contoh Perusahaan Dana Pensiun
1.      International Medical Insurance[12]
2.      PT. Taspen[13]
3.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan Sinarmas
4.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Maspion
5.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan John Hancock Indonesia[14]







BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dana pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Sedangkan menurut UU Nomor 11 tahun 1992 Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.Secara umum jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun antara lain:
1.      Pensiun Normal
2.      Pensiun Dipercepat
3.      Pensiun Ditunda
4.      Pensiun Cacat
Pada saat akan menerima pansiun, biasanya peusahaan dapat menawarkan dua macam sistem pembayaran kepada karyawanya, yaitu:
1.      Program pansiun manfaat pasti (PPMP)
2.      Program pansiun iuaran pasti(PPIP)
Pembayaran pansiun dapat dilakukan dengan dua rumus yang tersedia yaitu Rumus Pasti dan Rumus Bulanan. Manfaat dana pansiun dapat dirasakan oleh perusahaan pendiri, peserta maupun pemberi kerja.
Contoh-Contoh Perusahaan Dana Pensiun antara lain;International Medical Insurance, PT. Taspen, Dana Pensiun Lembaga Keuangan Sinarmas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Maspion, Dana Pensiun Lembaga Keuangan John Hancock Indonesia, dsb.
Daftar Pustaka
Kasmir,SE., MM., manajemen perbankan, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2001

Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, Jakarta: Salemba Empat, 2006

Frank J. Fabozzi, Franco Modigliani dan Michael G. Ferri, Pasar dan Lembaga Keuangan Edisi 1, Jakarta: Salemba Empat, 1999

Subagyo dkk, BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINYA, Cetakan I, YOGYAKARTA:Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPM, 1997







[1]Kasmir,SE., MM., manajemen perbankan, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2001, hal.307
[2] Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, Jakarta: Salemba Empat, 2006, hal. 268
[3] Frank J. Fabozzi, Franco Modigliani dan Michael G. Ferri, Pasar dan Lembaga Keuangan Edisi 1, Jakarta: Salemba Empat, 1999, hal. 162-163
[4] Kasmir,SE., MM., manajemen perbankan, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2001, hal. 309-310
[5]Subagyo dkk, BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINYA, Cetakan I, YOGYAKARTA:Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPM, 1997, hal. 175
[10]Kasmir,SE., MM., manajemen perbankan, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2001,  hal. 311-315
[12] http://www.simulasiasuransi.com/simulasi_dana_pensiun.php
[13]Subagyo dkk, BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINYA, Cetakan I, YOGYAKARTA:Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPM, 1997, hal. 175

1 komentar:


  1. Thanks infonya. Oiya ngomongin dana pensiun, tau nggak sih temen-temen kalo ternyata tuh ada cara mudah untuk mempersiapkan dana hari tua tersebut. Mau tau caranya? Yuk cek selengkapnya di sini: Persiapkan dana pensiun sedini mungkin

    BalasHapus